Rifaus.ID - Seluruh pengawas yang belum tercantum dalam aplikasi Siaga, pengawas tersebut dianggap sebagai pengawas baru dalam hal pendataan. Data ini tidak mempengaruhi TMT pengawas tersebut karena TMT pengawas didasarkan SK pengawasan yang dimiliki. Cara input pengawas baru adalah sebagai berikut:
- Login Sebagai Admin Kab./Kota;
- Klik Fitur “Reg. Pengawas";
- Jika berasal dari guru yang sudah ada dalam aplikasi Siaga pilih fitur “dari daftar guru yang sudah ada”;
- Jika bukan dari guru silahkan pilih “Input Data Baru”;
- Silahkan lengkapi data;
- Akun dan Password akan di kirim via email yang didaftarkan.SELESAI
Sumber : https://siagapendis.com/doc/detail_konten/3
0 comments:
Post a Comment