Showing posts with label tpp. Show all posts
Showing posts with label tpp. Show all posts

Friday, March 29, 2019

Cara cek info gtk 2019

Leave a Comment
Langkah alternatif cek info gtk
====================================
>silahkan kunjungi laman berikut ini https://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id dengan menggunakan user dapodik
>Pilih dan klik menu kelolah data pokok
>pilih dan klik menu guru dan tendik
>pilih nama PTK
>Pilih dan klik profil PTK
>Pilih dan klik menu info GTK yang berada pada bagian bawah rincian data identitas PTK.
>selesai.
Read More

Wednesday, May 11, 2016

Download Juknis Tunjangan Guru PNSD Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016

Leave a Comment
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH

Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.

Prinsip penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah meliputi:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;

b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;

c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pembayaran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah;

d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan;

e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan

f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi guru pegawai negeri sipil daerah.

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016, silakan download melalui link di  bawah ini



Semoga bermanfaat. Info ini infodapodik ambil dari http://gtk.kemdikbud.go.id/
Read More

Friday, April 22, 2016

Download Juknis Tunjangan Profesi Guru 2016

Leave a Comment

InfoDapodik - Kabar gembira bagi guru Madrasah yang mendapatkan Tunjangan Profesi Guru tahun 2016. Ada Juknis Tunjangan Profesi Guru untuk Guru Madrasah Tahun 2016, didownload dan dibaca ya? :) Selamat-selamat

klik di sini  

Juknis tunjangan profesi guru 2016 

(link alternatif diupload oleh infodapodik melalui ziddu)

 

Juknis Tunjangan Profesi Guru 2016

(link asli)

dikutip oleh infodapodik dari http://madrasah.kemenag.go.id/info-penting/870/juknis-tunjangan-profesi-guru-2016.html

Read More

Wednesday, September 30, 2015

Cara Mengatasi Status Kelulusan : KELULUSAN TIDAK LOLOS VERVAL GTK

Leave a Comment

Saat cek lembar info PTK, mungkin sebagian PTK atau operator dapodik menemui permasalahan, antara lain : Status kelulusan pada info GTK dinyatakan KELULUSAN TIDAK LOLOS VERVAL GTK, (lihat gambar)

Kok bisa ya? Kenapa begini ya?... Jadi bingung ini PTK bahkan lebih bingung lagi operator dapodiknya. :)

Pokok permasalahan KELULUSAN TIDAK LOLOS VERVAL GTK, artinya PTK dinyatakan tidak lulus dalam verval ini, Namun kebanyakan PTK tidak merasa bersalah, mungkin dalam perjalanannya kesalahan Input data atau Rekaman data yang dikirim. Tapi dalam hal ini karena Aplikasi juga mengalami kendala atau masalah maka segera diperbaiki. Apalagi Info GTK sebagai acuan dalam Validasi Data terutama untuk Guru yang sudah mendapatkan Tunjangan Profesi, Tunjangan Daerah Khusus, Tunjangan Kualifikasi Akademik dan Tunjangan Fungsional. 


PENYEBAB : Salah satu penyebab terjadinya status tersebut adalah karena nuptk, nrg dan nomor peserta.

Pada bulan Juli saat DIRJEN GTK terbentuk, maka data guru dari jenjang paud, dikdas dan dikmen disatukan.

Dari hasil penyatuan tsb, tidak semulus yg dibayangkan.. Ternyata banyak sekali nuptk yg digunakan lebih dari satu jenjang dengan data guru yang berbeda.

Ada nuptk sama, tapi nrg beda..
Ada nrg sama, nuptk beda..
Ada nuptk dan nrg sama nopeserta berbeda.

Data sumber dari masing2 jenjang masing2 unik.. Tapi jadi tidak unik saat datanya digabungkan...
Lalu timbul pertanyaan.. Bagaimana dengan status sertifikasinya..
Saya tidak bisa bilang syah juga ga bisa bilang ga syah..
S.O.P nya sedang kita tunggu..

Jadi statusnya saat ini SEDANG MENUNGGU S.O.P.

Sambil nunggu sop.. Ga salahnya siapkan..

Ini cuma menyiapkan saja bukan utk segera dikirimkan..
 
1. Form A1.
2. Sertifikat.
3. Ijazah terakhir.
4. Pengantar dinas..
5. NUPTK


Ini cuma siap2... Belum berarti berkas diatas yg digunakan.

Sumber : Admin Tunjangan pada https://www.facebook.com/nazarukompetan/posts/467118670161854?fref=nf
Read More

Thursday, September 24, 2015

Cek SK TPP Semester 1 Tahun Pelajaran 2015/2016 di website info.gtk.kemdikbud.go.id

1 comment
Selamat merayakan hari raya Idul Qurban 1436 H bagi umat Muslim.

Ok.. kawan, periode pengiriman data melalui aplikasi pendataan Dapodikdas semester 1 tahun pelajaran 2015/2016 telah dilakukan. Pengiriman data meliputi data sekolah, data siswa dan data PTK.

Untuk data PTK atau SK TPP bisa dicek melalui laman :

 

Apabila info.gtk.kemdikbud.go.id tidak bisa diakses, silakan akses melalui link lain:

http://223.27.144.195:8081/info/

http://223.27.144.195:8082/info/

http://223.27.144.195:8083/info/

http://223.27.144.195:8084/info/

Keterangan :

  1. Masukan NRG sebagai UserID Jika sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi
  2. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan
    YYYYMMDD
    dimana :

    YYYY = tahun lahir 4 digit
    MM = bulan 2 digit

    DD = tanggal 2 digit

    contoh :

    Tanggal lahir 10 Januari 1968
    Cara menuliskannya :

    19680110
Apabila Anda berhasil login, tampilan webnya seperti ini :

 
















Read More

Friday, May 15, 2015

Cara Buka Kunci PTK di Info PTK

Leave a Comment
Jam mengajar Anda terkunci? Jika ya, tulisan infodapodik ini mungkin bisa memberikan pencerahan.

Berikut ini infodapodik.blogspot.com cuplikan dari fb pak Nazarudin Kompetan

Buka kunci
1. Surat pernytaaan salah entri bermaterai 6000 di tanda tangani oleh kepsek.. Dan ops..
2. Penjelasan siapa dikunci oleh siapa.. Pada rombel berapa.. Dan apakah yg mengunci jamnya cukup 24 jam jika kuncinya dibuka..
3. Jadwal mengajar harian semeseter ini..bukan pembagian jam..
4. Pengantar dinas

Bagusnya koordinasi dgn op simtun

Untuk buka kunci tidak perlu ke Jakarta. Cukup kirim via pos.. Cermatilah screenshootnya pak Nazarudin Kompetan


Semoga bermanfaat...
Read More

Monday, March 30, 2015

Download SK TPP 2015 Dikdas (30 Maret)

Leave a Comment

Data Tunjangan SKTP Per 30 Maret 2015 (Valid dan Invalid)
Pihak P2TK dikdas resmi mengeluarkan data terbaru terkait tunjangan terutama SK Tunjangan Profesi Dikdas untuk tahun 2015. Baik untuk PNS maupun non PNS dalam data ini berisi nama-nama guru yang sudah keluar SKTP untuk tahun 2015 maupun yang belum keluar karena berbagai permasalahan.

Ada Ada Beberapa Permasalahan Yang Menyebabkan Data Guru Bersertifikat Tidak Valid :
 
Read More

Friday, February 6, 2015

Informasi Penerbitan SK Tunjangan 2015 semester 1

Leave a Comment
Informasi yang infodapodik.blogspot.com kutip dari akun facebooknya mas Asha Roed Andhin tentang Kebijakan P2TK Dikas untuk Penerbitan SK Tunjangan 2015 semester 1 sebagai berikut.
1. Data pembelajaran tetap mengacu pada dapodik untuk tahun ajaran 2014/2015 semester 2.
2. Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud tentang sekolah sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP untuk semester ini.
3. PKG menjadi syarat tunjangan Profesi, tanggung jawab penginputan nilai PKG ke dalam sistem P2TK dibebankan kepada pengawas sekolah (bukan operator sekolah)
4. Definisi daerah khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
5. Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan sk fisik atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala daerah dan sumber gaji berasal dari APBD.
6. Penginputan pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sedari awal karena tidak menerima lagi usulan buka kunci jjm.
7. Info lain akan ditayangkan di blog saya. Blog http://andhin.net/

Kebijakan P2TK Dikdas tentang aneka tunjangan
  1. Nominasi (calon penerima) tunjangan fungsional non PNS, bantuan subsidi peningkatan kualifikasi S1, tunjangan Guru daerah khusus untuk tahun 2015, mengacu pada dapodik tahun 2014/2015 semester 2 yang telah valid pada akhir pebruari 2015.
  2. Kuota yang diberikan untuk masing masing daerah dihitung secara proporsional dari jumlah guru yg memenuhi syarat tunjangan, dengan memperhitungkan kebutuhan guru di daerah tsb.
  3. Syarat penerima aneka tunjangan dan mekanisme penetapan menunggu finalisasi juknis oleh kementerian.
 Tambahan informasi :



Semoga bermanfaat
Read More

Saturday, January 17, 2015

Pembayaran dan Juknis Tunjangan Guru

Leave a Comment

Informasi Pembayaran dan Juknis Tunjangan Profesi Tahun 2015

Pada tahun anggaran 2015, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat.

Pada tahun 2015, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik diperbaharui (updated) secara terus menerus.

Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru pegawai negeri sipil daerah melalui mekanisme dana transfer daerah, maka perlu disusun Petunjuk Teknisnya. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagi pengelola baik di tingkat pusat maupun daerah serta para pemangku kepentingan pendidikan.
Terkait beredarnya berita tentang terjadinya perubahan mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya melekat pada gaji, maka dengan ini diinformasikan bahwa sampai saat ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada, sehingga dapat dipastikan tidak ada perubahan pada mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015.

Download Juknis Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan.
Read More

Tuesday, September 30, 2014

Kode Bidang Studi yang dapat mengajar pada SLB

Leave a Comment
Dari blognya pak Andhin, infodapodik berusaha mencopaskan tentang Kode Bidang Studi yang dapat mengajar pada Sekolah Luar Biasa (SLB).

Mungkin tulisan ini bermanfaat bagi yang membutuhkan. Berikut ini Kode Bidang Studi Sertifikasi yang dapat mengajar pada Satuan Pendidikan (Sekolah) Luar Biasa.

Guru Kelas :
Tahun SertifikasiKode Bidang StudiNama Bidang Studi
2007800Guru Pendidikan Luar Biasa
2008800Guru Pendidikan Luar Biasa
2009027Guru Kelas SD/MI/SDLB
2010027Guru Kelas SD/MI/SDLB
2011800Guru Kelas SDLB
2012800Guru Kelas SDLB
2013800Guru Kelas SDLB

Guru Matapelajaran
Tahun SertifikasiKode Bidang StudiNama Bidang Studi
2009 sd. 2013217Guru Seni Budaya SD/MI/SDLB,SMP/MTs/SMPLB;SMA/MA/SMALB;SMK/MAK

220Guru Penjas SD/MI/SDLB,SMP/MTs/SMPLB;SMA/MA/SMALB;SMK/MAK

157Guru Bahasa Inggris SD/MI/SDLB,SMP/MTs/SMPLB;SMA/MA/SMALB;SMK/MAK

154Guru PKn SD/MI/SDLB,SMP/MTs/SMPLB;SMA/MA/SMALB;SMK/MAK

180Guru Matematika SMP/MTs/SMPLB;SMA/MA/SMALB;SMK/MAK

156Guru Matematika SMP/MTs/SMPLB;SMA/MA/SMALB;SMK/MAK

097Guru IPA SMP/MTs/SMPLB/SMALB

100Guru IPS SMP/MTs/SMPLB/SMALB

810Guru Bimbingan dan Konseling SMP/MTs/SMPLB;SMA/MA/SMALB;SMK/MAK

Sumber : Buku Panduan Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2007 sd 2013
Dari blog : http://andhin.net/2014/10/01/kode-bidang-studi-yang-dapat-mengajar-pada-sekolah-luar-biasa/
Read More

Friday, September 5, 2014

Cara Cek TPP Guru 2014

Leave a Comment
Alhamdulillah... infodapodik dalam keadaan baik-baik saja? Bagaimana dengan Anda? Semoga demikian, Anda juga baik-baik saja.

Setelah data dapodik kita sinkronisasikan, ada baiknya mengecek laman Lapor Tunjangan DIKDAS (LTD). infodapodik lebih suka menyebut LTD dengan sebutan Cek TPP, apakah sudah valid atau belum. :)

Untuk mengecek TPP sudah valid atau belum, kita bisa masuk ke alamat berikut ini. (pilih salah satu saja ya)

Tapi sebelumnya lihat dulu tampilan Cek TPP di bawah ini.



Keterangan :
  1. Masukan NRG sebagai UserID Jika sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi
  2. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan
    YYYYMMDD
    dimana :

    YYYY = tahun lahir 4 digit
    MM = bulan 2 digit

    DD = tanggal 2 digit

    contoh :

    Tanggal lahir 10 Januari 1968
    Cara menuliskannya :

    19680110
  3. Silakan buka salah satu link ini.... 
    1. http://223.27.144.195:8082/
    2. http://223.27.144.195:8083/
    3. http://223.27.144.195:8084/
    4. http://223.27.144.195:8085/
    5. http://223.27.144.195:8086/

    "Jika masih terdapat ke tidak sesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan disynkron ulang"
     
    Semoga bermanfaat. 
Read More

Mekanisme Penyetaraan Guru Bukan PNS

Leave a Comment
Petunjuk Singkat :
  1. Siapkan berkas berkas yang disyaratkan untuk mengikuti Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS (dahulu inpassing), dan masukkan dalam map berwarna merah (untuk Jenjang SD), atau biru (untuk jenjang SMP). Satu map untuk satu orang pengusul.

  2. Cetak LIP (Lembar Identitas Pengusul) dalam info PTK Ini dan tempelkan pada Cover map halaman depan.

  3. Masukkan map dalam amplop tertutup dan kirim ke alamat :

    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
    u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas,
    Ditjen Dikas Kemdikbud
    PO BOX 1316 JKS 12013

    Dengan mencantumkan kode L.I.P pada pojok kanan atas amplop.
Mekanisme
  1. Direktorat P2TK Dikdas mengumumkan nama-nama guru yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti penyetaraan berdasarkan dapodik secara bertahap melalui laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
  2. Bagi guru yang namanya sudah diumumkan pada tahap 1 atau pada tahap selanjutnya dapat mulai mempersiapkan berkas persyaratan administrasi kesetaraan jabatan fungsional.
  3. Guru tersebut dikmaksud di atas mengumpulkan berkas administrasi kesetaraan jabatan fungsional kepada kepala sekolah masing-masing satuan pendidikan.
  4. Khusus untuk jenjang Dikdas, berdasarkan Dapodik akan diumumkan GBPNS SD/SDLB, SMP/SMPLB, atau yang sederajat yang memenuhi persyaratan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi GBPNS melalui laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
  5. Selanjutnya, GBPNS yang bersangkutan dapat segera mengirimkan berkas pengajuan pemberian kesetaraan dengan melampirkan Format yang harus dicetak dan tersedia di laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id sebagai bukti GBPNS yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk disetarakan jabatan dan pangkatnya.
  6. Kepala SD/SDLB, SMP/SMPLB atau yang sederajat memeriksa kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan guru.
  7. Kepala satuan pendidikan mengusulkan guru beserta kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada angka 3 kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dengan tembusan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
  8. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Pendidikan Dasar melakukan verifikasi kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala satuan pendidikan.
  9. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Pendidikan Dikdas menetapkan angka kredit GBPNS.
  10. Berdasarkan penetapan angka kredit GBPNS, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan terkait mengusulkan kepada Kepala Biro Kepegawaian Kementerian untuk ditetapkan dalam Keputusan Pemberian Kesetaraan.
  11. Biro Kepegawaian menetapkan Keputusan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi GBPNS.
  12. Seluruh informasi terkait dengan proses penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS disampaikan melalui website p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.

Pengiriman Berkas:

  1. Waktu pengiriman dan penerimaan berkas:
    1. Berkas dapat kirimkan setelah guru tersebut memenuhi persyaratan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi GBPNS di umumkan melalui laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
    2. Pengumuman guru yang dapat mengirimkan berkas dilaksanakan secara bertahap dengan berdasarkan urutan kriteria status sertifikasi guru, usia, masa kerja, pendidikan dan pemenuhan tatap muka 24 jam, sesuai dengan data dapodik.
    3. Guru yang bersangkutan dapat mengirimkan berkas pengajuan pemberian kesetaraan dengan melampirkan Format yang harus dicetak dan tersedia di laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id sebagai bukti GBPNS yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk disetarakan jabatan dan pangkatnya.

  2. Alamat Pengiriman Berkas disampaikan kepada :
  3. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
    u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud
    dengan alamat: PO Box 1316 JKS 12013

Catatan :

  • Berkas akan diproses jika disertai dengan print out nomor berkas yang sudah ditentukan berdasarkan kriteria diatas.
  • Pemberian nomor berkas dilakukan secara bertahap, untuk memudahkan proses penilaian dan penataan arsip berkas

Persyaratan yang Harus dilengkapi:

Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS adalah sebagai berikut:

  • salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
  • salinan atau foto kopi Sertifikat Program Induksi yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula;
  • salinan atau fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh ketua yayasan; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah;
  • salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
  • salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai jadwal pembelajaran selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
  • surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya dengan mencantumkan NUPTK/NRG atau melampirkan foto copy kartu NUPTK/NRG bagi yang sudah memiliki;
  • salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah;
  • salinan atau fotokopi Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi, apabila dalam ijazah tidak tercantum Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi;
  • salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat;
  • hasil cetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK berdasarkan Dapodikdas semester terakhir pada saat mengusulkan, khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB;
  • salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium /kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi;
  • salinan atau fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/ Kepala Laboratorium yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium; dan
Sumber : http://223.27.144.195:8081/index2.php
Read More

Sunday, August 4, 2013

Rencana Mekanisme Pengelolaan Tunjangan Profesi Tahun 2013

Leave a Comment
rifaus.com -- Paparan Dapodik dalam Konsep Pemanfaatan Dapodik Dikdas memuat rencana mekanisme pengelolaan tunjangan Profesi Tahun 2013 sebagaimana tergambar pada gambar di bawah ini.


Read More

Thursday, June 20, 2013

Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Tahun 2013

Leave a Comment
Berdasarkan paparan Sistem Pendataan oleh Bapak Tagor Alamsyah Harahap yang rifaus.com unduh dari forum fb Info Pendataan Ditjen Dikdas, bahwa mekanisme penyaluran tunjangan profesi tahun 2013 seperti pada gambar di bawah ini :



Semoga paparan tersebut bermanfaat.
Read More

Tuesday, June 18, 2013

Cara atau Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru PNSD Tahun 2013

Leave a Comment
Selamat dan Sukses buat pembaca situs rifaus.com, melalui situs ini saya bagikan Cara atau Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) Tahun 2013 yang rifaus.com dapatkan dari situs tetangga. Karena hal ini rifaus.com rasakan banyak bermanfaat bagi guru khususnya penerima TPP, maka rifaus.com posting lagi di sini.

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal. Sebagai pendidik profesional, guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi pendidik bagi guru, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru yang telah memiliki sertikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok dan dalam ayat (3) dinyatakan bahwa tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 17 menjelaskan bahwa tanggung jawab Pemerintah terhadap pendanaan biaya personalia pegawai negeri sipil di sektor pendidikan di antaranya adalah biaya personalia satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal. Dalam peraturan pemerintah tersebut disebutkan bahwa salah satu biaya personalia satuan pendidikan adalah tunjangan profesi. Pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS harus memperhatikan data kepegawaian guru yang bersangkutan, karena terkait dengan perubahan besaran gaji pokok dan status kepegawaiannya.

Pemerintah mengambil kebijakan mulai tahun 2013, bahwa anggaran tunjangan profesi bagi seluruh guru PNSD dianggarkan pada dana APBD kabupaten/kota yang bersumber dari dana transfer pusat ke daerah. Untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perlu disusun Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru PNSD Melalui Mekanisme Dana Transfer Daerah.

Untuk petunjuk penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru PNSD bisa didownload melalui :
http://4lh4kim.files.wordpress.com/2013/06/juknis-tunj-profesi-melalui-dana-transfer-tahun-2013.pdf


Jika link download tersebut tidak bisa, mohon pembaca meninggalkan komentar.
Read More

Monday, May 20, 2013

Info TPP DIKDAS : Prosedur Perbaikan nominal gaji pokok pada SKTP pembayarannya melalui Pusat

Leave a Comment
Bagi Guru Non PNS/Pengawas jenjang DIKDAS yg pembayaran TPP melalui Pusat, tetapi dana yg cair tidak sesuai SK Inpassing/Gaji Pokok.

Silahkan Baca Petunjuk di bawah :
1. PTK yang bersangkutan (Guru non-PNS/Guru SLB/Pengawas Dekon) melapor ke dinas pendidikan kab/kota dengan membawa berkas yang diperlukan diantaranya:
a. Photocopy SK Inpassing (untuk non_PNS yang telah Inpassing) yang telah dilegalisir oleh Biro kepegawaian Kemdikbud RI atau Dinas Pendidikan setempat dengan memperlihatkan SK Inpassing aslinya.
b. Photocopy SK KGB (Kenaikan Gaji Berkala) per-Desember 2012 (untuk PNS)
c. Photocopy sertifkat pendidik
d. Kartu NUPTK/NRG
e. dll yang dibutuhkan
2. Operator tunjangan dinas pendidikan kab/kota melakukan pengentrian usulan perbaikan nominal Gaji Pokok tunjangan profesi melalui aplikasi tunjangan P2TK DIKDAS yang akan dibuka awal Juni 2013. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh pengelola kab/kota untuk menerima usulan dan berkas perbaikan tersebut baik PNS maupun non-PNS tanpa terkecuali serta mengentri perbaikan data melalui aplikasi sesuai jadwal. Pusat tidak melayani usulan perbaikan secara perorangan/individu.
3. Pusat akan melakukan verifikasi usulan perbaikan tersebut.
4.Jika usulan diterima, maka besaran gaji pokok untuk pembayaran di triwulan berikutnya akan disesuaikan berikut dengan kekurangan pembayaran triwulan sebelumnya (rapel).
5. Hasil verifikasi akan dapat dilihat di lembar info sehingga para guru tidak perlu datang ke pusat untuk pengecekan.

Semoga informasi ini bermanfaat..
Silakan Anda baca informasi ini melalui website aslinya 4lh4kim.wordpress.com
Read More

Friday, May 17, 2013

Dapodik; Referensi SK Tunjangan Guru

2 comments


Beberapa guru jenjang pendidikan dasar nampak sedang mengurus tunjangan.
Jakarta (Dikdas): Selain mendata satuan pendidikan dan peserta didik, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) juga diperuntukkan untuk menjaring data pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Sehingga, Dapodik bisa berfungsi sebagai referensi bagi Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Direktorat Pembinaan PTK) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) tunjangan guru.

“Jadi Dapodik ini menjaring tiga entitas data, yang salah satunya adalah PTK. Data PTK yang dijaring Dapodik ini, kemudian dijadikan sumber atau referensi bagi Direktorat Pembinaan PTK untuk menerbitkan SK, misalkan SK Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil,” ujar Supriyatno, S.Pd., M.A, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.

Supriyatno menambahkan, selama ini beredar isu yang tidak benar, bahwa Dapodik seolah-olah telah menjadi penentu bagi penerbitan SK tunjangan guru.

“Padahal yang benar, Dapodik hanya menjaring data PTK, tidak menetapkan. Yang menetapkan adalah Direktorat Pembinaan PTK,” tegas Supriyatno. “Jadi, misalnya tentang terbitnya SK Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, itu ya tentu melalui proses sebagaimana yang tertuang dalam Buku Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil,” tambahnya.

Data dalam Dapodik, lanjut Supriyatno, harus lengkap, wajar dan benar. Karena Dapodik telah ditetapkan sebagai referensi bagi pengambilan kebijakan. Ini sesuai dengan amanah Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pendataan di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional, bahwa hasil Dapodik menjadi satu-satunya sumber (acuan) data pendidikan dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan atau kebijakan pendidikan.

“Jadi bagi yang belum melengkapi data dalam Dapodik, diharapkan segera melengkapinya,” tegas Supriyatno.

Sekilas Tentang Program Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi GBPNS
Program Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil merupakan program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di sekolah swasta yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.

Program yang diberikan kepada GBPNS ini bersifat berkelanjutan sampai tahun 2015 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Program ini memiliki beberapa tujuan. Pertama, memotivasi GBPNS untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja secara profesional dalam melaksanakan tugas di sekolah; kedua, mendorong GBPNS untuk fokus melaksanakan tugas sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan pengevaluasi peserta didiknya dengan sebaik-baiknya; dan ketiga, memberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan GBPNS. Besaran program ini adalah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dengan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kriteria Guru Penerima
Sebagaimana disebutkan dalam Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, ada 7 (tujuh) kriteria yang harus dipenuhi GBPNS sebelum menerima tunjangan. Pertama, GBPNS merupakan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan; kedua, memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi GBPNS yang bertugas di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru; ketiga, memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;

Keempat, ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir tiga (3) dikecualikan bagi: a) Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor; b) Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh (80) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor; c) Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu; d) Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan; e) Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu; f) Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang; masyarakat adat yang terpencil; dan/atau mengalami bencana alam; bencana sosial; dan tidak mampu dari segi ekonomi; g) Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia; h) Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.

Kelima, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK); keenam, memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima STF; dan ketujuh, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.*

M. Adib Minanurokhim
Sumber : dikdas.kemdiknas.go.id
Read More