Wednesday, September 7, 2016

Syarat Calon Peserta Guru Pembelajar Moda Daring (Online)

Leave a Comment
Infodapodik - Melalui website https://sim.gurupembelajar.id, guru dapat melakukan pendaftaran guru pembelajar moda daring (online). Untuk lebih jelasnya mengenai guru pembelajar moda daring ini, silakan baca tulisan ini.
PENDAFTARAN CALON PESERTA GURU PEMBELAJAR MODA DARING (ONLINE)
Program Guru Pembelajar sebagai upaya pemerintah (Direktorat GTK Kemdikbud) dalam penyediaan fasilitas publik untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Guru Indonesia secara berkesinambungan.

Melalui program Guru Pembelajar, Bapak/Ibu Guru akan mendapatkan materi pelatihan dan pendidikan sesuai dengan bidang mata pelajaran keahlian masing-masing yang dibina oleh para tenaga ahli dari P4TK (Pusat Pengembangan dan Pembedayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
Salah satu model program Guru Pembelajar adalah moda daring (online) yang memberdayakan teknologi informasi (internet) dalam proses pembelajarannya. Keuntungan dari Moda Daring (Online) bagi para Guru peserta, antara lain:
  1. Tidak perlu meninggalkan tugas mengajar di sekolah.
  2. Fleksibel, belajar kapan saja dan dari mana saja melalui PC/Laptop dan Perangkat Mobile.
  3. Melatih pembelajar lebih mandiri dan meningkatkan literasi dan penguasaan teknologi informasi para Guru.
  4. Mendapatkan Sertifikat resmi dari GTK Kemdikbud.
Syarat bagi Guru calon peserta program Guru Pembelajar Moda Daring sebagai berikut:
  1. Memiliki kemampuan dasar menggunakan Internet.
  2. Memiliki perangkat PC/Laptop atau Mobile Smartphone (Android)
  3. Tercatat sebagai anggota aktif Komunitas GTK (GugusTK/KKG/MGMP)
  4. Telah mengikuti UKG 2015


BACA : Cara Registrasi Akun Guru Pembelajar

Pendaftaran Guru Pembelajar Moda Daring bisa login melalui laman https://sim.gurupembelajar.id , tapi Anda harus sudah registrasi Guru Pembelajar dahulu melalui laman Registrasi Akun Guru Pembelajar DI SINI

Semoga bermanfaat.
If You Enjoyed This, Take 5 Seconds To Share It

0 comments:

Post a Comment