Mulai tahun pelajaran 2015/2016, pengisian nilai Akreditasi di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tidak lagi diisi/input manual oleh operator sekolah, namun isian itu otomatis diisi oleh Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah (BAN-SM).
Terkadang isian di aplikasi Dapodikdasmen itu belum sesuai dengan nilai akreditasi terbaru, maka kini operator dapat memperbaikinya melalui vervalSP di laman http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id
Cara memperbaiki nilai akreditasi
1. Buka laman http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id
2. Klik menu > Pengelolaan > Perbaikan Akreditasi
3. Isikan nilai akreditasi
4. Upload File Max Size 1Mb dalam bentuk PDF File. klik Browse
5. Simpan
Catatan :
Mohon Bersabar, menu tersebut masih dalam pengembangan, PDSP-K Kemdikbud sedang melakukan koordinasi dengan pihak BAN-SM selaku badan yang mengeluarkan Akreditasi.
Skenario yang nanti PDSP-K Kemdikbud persiapkan dengan BAN-SM adalah :
1. Operator sekolah melakukan update nilai akreditasi melalui menu tersebut kemudian melampirkan dokumen pendukung berupa sertifikat akreditasi dari BAN-SM
2. Approval Perbaikan Data Akreditasi dilakukan langsung oleh BAN-SM dengan melihat dokumen pendukung yang dilampirkan pada Menu Perbaikan Data Akreditasi melalui VervalSP dan dibandingkan dengan Arsip yg ada di BAN-SM.
3. PDSPK hanya sebagai pengelola saja.
Mungkin sekarang dipersiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen pendukungnya, dan jangan diupload dulu. tunggu informasi selanjutnya dari PDSP-K Kemdikbud.
5. Simpan
Catatan :
Mohon Bersabar, menu tersebut masih dalam pengembangan, PDSP-K Kemdikbud sedang melakukan koordinasi dengan pihak BAN-SM selaku badan yang mengeluarkan Akreditasi.
Skenario yang nanti PDSP-K Kemdikbud persiapkan dengan BAN-SM adalah :
1. Operator sekolah melakukan update nilai akreditasi melalui menu tersebut kemudian melampirkan dokumen pendukung berupa sertifikat akreditasi dari BAN-SM
2. Approval Perbaikan Data Akreditasi dilakukan langsung oleh BAN-SM dengan melihat dokumen pendukung yang dilampirkan pada Menu Perbaikan Data Akreditasi melalui VervalSP dan dibandingkan dengan Arsip yg ada di BAN-SM.
3. PDSPK hanya sebagai pengelola saja.
Mungkin sekarang dipersiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen pendukungnya, dan jangan diupload dulu. tunggu informasi selanjutnya dari PDSP-K Kemdikbud.
Terima Kasih
Sumber Info : Riva Argadia, (Admin PDSP-K Kemdikbud)
Sumber Info : Riva Argadia, (Admin PDSP-K Kemdikbud)
0 comments:
Post a Comment