Friday, May 8, 2015

Cara Verifikasi Indonesia Pintar 2015

Leave a Comment
Salam INDONESIA, SATU DATA,
 
Sebelum melangkah lebih jauh, sebaiknya membaca dengan memahami tulisan ini. 
Mekanisme pengusulan calon penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2015 sebagai berikut.

1. Siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP
  • Sekolah mengentri atau mengupdate data siswa ( nomor KPS/KKS/KIP ) calon penerima PIP 2015 yang memiliki KPS/KKS/KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP 2015 dari tingkat sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi, mencetak dalam hardcopy, dan mengesahkan usulan calon penerima PIP 2015 dari sekolah sebagai usulan ke Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar
2. Siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP
Siswa miskin/rentan miskin yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP dapat diusulkan oleh sekolah dengan menggunakan Format Usulan Sekolah ( FUS ) setelah seluruh siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP ditetapkan sebagai penerima BSM/PIP 2015 pada tanggal waktu yang akan ditentukan kemudian, dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Sekolah menyeleksi dan menyusun daftar siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana PIP berdasarkan alokasi sementara sasaran per Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan oleh Direktorat pembinaan Sekolah Dasar dengan prioritas sebagai berikut :
  • Siswa yang berasal dari rumah tangga Program keluarga Harapan ( PKH );
  • Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
  • Siswa yang terkena dampak bencana alam;
  • Siswa yang terancam putus sekolah;
  • Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusu seperti kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana, dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).
b. Sekolah mengusulkan siswa hasil seleksi melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar
 c. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi dan memverifikasi calon penerima PIP dari sekolah melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar ( VIP ) yang tersedia di laman:
d. Hasil validasi dan verifikasi calon penerima PIP selanjutnya disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan dikirim ke Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.
 
Sudah mengerti kan? Setelah mengerti, lakukan langkah berikut.
1. Masuk ke aplikasi verifikasi Indonesia Pintar dengan menggunakan user dan password Dapodik.
    Alamatnya : Verifikasi Indonesia Pintar
 
 
2. Klik masuk dengan Dapodik (lihat atas). Selanjutnya tampilannya seperti ini (lihat di bawah). Apabila tidak bisa login silakan hubungi masternya, mas Yusuf
 

 3. Setelah login berhasil, tampilannya seperti ini. (Selanjutnya, infodapodik pun belum paham seluruhnya, langkah-langkahnya, diapakan?? :) Jadi maaf belum bisa sharing.... )

 
Anda bisa baca juknis : KLIK DISINI

Semoga tidak membingungkan para operator! Salam satu DATA - DAPODIK -
If You Enjoyed This, Take 5 Seconds To Share It

0 comments:

Post a Comment