Berbagi pengalaman operator Verval NUPTK 2013.
::~:: Proses Pertama
Proses yang saya lakukan dan saya baca sebagai berikut :
(1) Individu PTK unduh formulir di web http://padamu.kemdikbud.go.id
(2) Hasil Download :
A01 = Form PTK yang sudah terdata di sekolah Induk.
A02 = Form PTK pindahan, belum ada di database sekolah induk
A03 = Form PTK Tata Usaha, belum ada di database sekolah induk
(3) PTK mengisi Formulir A01 ditempel Pas Photo 4x6 warna dengan lampiran : FC Akta Kelahiran, FC Ijazah SD, FC Ijazah Terakhir, FC SK Pengangkatan Pegawai.
Formulir A02 dan A03 belum ada lampiran dan Foto. Tetapi perlu disiapkan lampiran sama seperti A01.
(3) Sekolah menunjuk seorang petugas admin sekolah.
(4) Admin sekolah mengaktifkan data sekolah dengan User ID dan Kode Aktivasi yang diterima dari dinas. Membuat Account Login & password Admin (pada saat proses aktivasi). Aktivasi hanya sekali.
(5) Admin sekolah login dan mengedit profil sekolah. Halaman kerja admin hanya ini saja http://prntscr.com/19jcym.
Halaman lain tidak usah diutak utik karena itu tawaran web dari Siap, otomatis ada yang berbayar.
(6) PTK menyerahkan Form A01 lengkap, A02 dan A03 ke admin sekolah.
(7) Admin sekolah login admin dan melakukan verifikasi dan validasi PTK A01. Mencetak bukti verval 1 dan diberikan kepada PTK yang bersangkutan.
(8) Admin sekolah membawa formulir A02 dan A03 ke Admin Dinas untuk dilaporkan. Admin Dinas memasukkan data PTK A02 & A03 ke Sekolah Induk dan Mencetak Formulir A04 untuk diberikan kepada PTK A02/A03.
(9) Admin Sekolah menyerahkan Form A04 ke PTK untuk diisi dan Dilengkapi lampiran seperti lampiran A01.
(10) PTK A04 mengumpulkan formulir ke Admin Sekolah.
(11) Admin sekolah melakukan Verval 1 Form PTK A04 dan mencetak bukti verval 1 untuk PTK.
::~:: Proses Kedua (Full individu PTK)
Dimulai tanggal 17 Juni 2013
(1) PTK penerima verval 1, melakukan Aktivasi data dengan kertas yang diterima dari Admin sekolah di halaman Padamu. Membuat Account Login dan Password.
(2) PTK Login di halaman Padamu sebagai PTK. Mengedit data profile pribadi.
(3) PTK Cek data diri yang di entri Admin. Jika sudah benar lanjut langkah Isi Data Rinci. Jika ada kesalahan, hubungi Admin Sekolah untuk di edit kembali.
(4) PTK melengkapi Data Pribadi NUPTK dan EDS.
(5) PTK mencetak pengajuan Verval 2.
(6) PTK menyerahkan printout verval 2 ke Admin Sekolah.
::~:: Proses Ketiga
(1) Admin Sekolah melakukan pengecekan data PTK.
(2) Admin Sekolah mencetak bukti Verval 2. Dan menyerahkan kepada PTK bersangkutan.
(3) Selesai.
Semoga bermanfaat.
Sumber : Status Bapak Riyadi Oemar Bakri dikutip rifaus.com
dari https://www.facebook.com/groups/igipusat/
maaf pak supaya tidak terjadi kesalahan, form A04 itu untuk pengawas terima kasih...
ReplyDeleteTerima kasih kembali buat Pak M. Hasan salimin atas koreksinya dan mohon maaf atas kekurangan pada artikel ini.
ReplyDelete