Tunjangan Fungsional yang dimaksud adalah tunjangan fungsional untuk guru bukan PNS, yang diberikan setiap 6 bulan sekali dan besarnya Rp.300.000 per bulan yang diberikan kepada guru bukan PNS sesuai kriteria yang ditetapkan dan berdasarkan kuota.
Untuk lebih jelasnya silakan baca dulu petunjutnya pada tautan di bawah ini.
PANDUAN PELAKSANAAN PEMBERIAN SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Baiklah, untuk mengetahui cara mengecek Sk Tunjangan Fungsional, sebelumnya baca dulu cara cek SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2013, karena caranya sama. Jadi untuk mengecek SK Tunjangan Fungsional caranya seperti berikut ini...
Pertama buka alamat http://116.66.201.163:8000/index.php#, kemudian cari login box yang ada di sidebar sebelah kanan, seperti ini..
PANDUAN PELAKSANAAN PEMBERIAN SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Baiklah, untuk mengetahui cara mengecek Sk Tunjangan Fungsional, sebelumnya baca dulu cara cek SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2013, karena caranya sama. Jadi untuk mengecek SK Tunjangan Fungsional caranya seperti berikut ini...
Pertama buka alamat http://116.66.201.163:8000/index.php#, kemudian cari login box yang ada di sidebar sebelah kanan, seperti ini..
Kemudian isi NUPTK dengan lengkap dan benar (jangan sampai salah ya), terus isi password dengan tanggal lahir dengan format YYYYMMDD (contoh lahir 14 April 1980, ditulis 19080414)
lalu klik tombol login, tunggu beberapa saat hingga muncul data guru dan status SK Tunjangan Fungsional...jika berhasil dan PTK tersebut terbit SK Tunjangan Fungsionalnya, maka akan tampil halaman seperti ini...
Nah..ternyata sama saja kan.. cara cek SK Tunjangan Fungsional dengan cara cek SK Tunjangan Profesi Guru, kalau halaman yang dihasilkan hanya berupa data guru, tidak ada keterangan SK, berarti SK Tunjangan Fungsionalnya belum terbit. Kalau website tidak dapat diakses, silakan coba pada lain waktu.
Jadi, bagi guru bukan PNS yang belum sertifikasi dan mengharapkan tunjangan fungsional cair, silakan perbaiki dapodik, penuhi syarat-syaratnya, dan coba cek status SK-nya
0 comments:
Post a Comment