Tuesday, March 31, 2020

Sinkronisasi Dapodik Akan Ditutup Tanggal 10 Mei 2020

Leave a Comment

Yth. Bapak/Ibu

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  3. Kepala LPMP
  4. Kepala PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
    di seluruh Indonesia

 

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat ini telah mengalami perubahan. Salah satu perubahan yang terjadi adalah bergabungnya Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke dalam Unit Utama Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sehingga berubah menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

 

Dengan adanya perubahan organisasi dan tata kerja ini maka Aplikasi Dapodik yang dikelola oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah harus melakukan perubahan dan penyesuaian sehingga dapat digunakan untuk pengumpulan data satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.

 

Dari sisi dukungan Dapodik untuk sistem transaksional Kemendikbud, berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler disebutkan bahwa penetapan sekolah penerima dana BOS Reguler akan didasarkan pada Dapodik per tanggal 31 Agustus (Cut Off). Dan data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus ini akan digunakan untuk penetapan penyaluran dana BOS Reguler tahap III tahun berjalan dan penyaluran dana BOS Reguler tahap I dan tahap II tahun berikutnya.

 

Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah akan mengembangkan Aplikasi Dapodik versi baru untuk satuan pendidikan di semua jenjang. Selain pada aplikasi Dapodik, pengembangan dan penyesuaian juga harus dilakukan pada Manajemen Dapodik untuk Dinas Pendidikan.

 

Memperhatikan urgensi tersebut, sinkronisasi menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 akan ditutup pada Minggu, 10 Mei 2020 pukul 23.59 WIB. Pemeliharaan/maintenance server akan diberlakukan sebagai persiapan pengembangan Aplikasi Dapodik versi baru dan pembaruan Manajemen Dapodik. Ditargetkan Aplikasi Dapodik versi baru akan dirilis pada awal Juni 2020

 

Mengingat Dapodik digunakan dalam sistem transaksional program-program di Kemendikbud, beberapa hal yang harus menjadi perhatian oleh Sekolah adalah sebagai berikut:

  1. Sekolah melakukan percepatan pengisian dan pengiriman Dapodik periode pendataan semester 2 tahun ajaran 2019/2020
  2. Sekolah menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan melalui Aplikasi Dapodik.
  3. Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi Dapodik di sejumlah sistem transaksional Kementerian, diantaranya: infogtk (aneka tunjangan guru), data kerusakan prasarana (DAK Fisik), dan sebagainya.
  4. Sekolah melakukan pengiriman dan perbaikan data sebelum batas waktu terakhir sinkronisasi (Minggu, 10 Mei 2020 pukul 23.59 WIB).
  5. Dinas Pendidikan dan LPMP sesuai dengan kewenangannya melaksanakan percepatan progres pengiriman dapodik serta melakukan pengawasan kualitas data sesuai amanat Surat Edaran Nomor 2242/C/TI/2020 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester II Tahun Ajaran 2019/2020.

 

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Sumber : https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/sinkronisasi-dapodik-akan-ditutup-tanggal-10-mei-2020

Read More

PENTING! Sekolah Tidak Dapat Menerima SMS Broadcast

Leave a Comment

Yth. Bapak/Ibu
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala LPMP
4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
di seluruh Indonesia

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Menyusuli informasi Daftar Sekolah yang Tidak Dapat di SK-kan pada Penyaluran BOS Reguler Tahap I Gelombang 1, Tahap I Gelombang 2, dan Tahap I Gelombang 3 yang telah dipublikasikan pada tanggal 27 Maret 2020, pemberitahuan langsung kepada sekolah dilaksanakan melalui SMS Broadcast dengan masking DIKDASMEN kepada Kepala Sekolah atau Operator Dapodik di sekolah.

 

Disampaikan bahwa masih ada beberapa sekolah yang terdaftar dalam data tersebut tidak dapat dikirimkan SMS broadcast disebabkan nomor telepon seluler Kepala Sekolah dan Operator Dapodik kosong/tidak diisi serta data nomor telepon seluler tidak valid (daftar terlampir). Berikut hal yang harus dilakukan oleh sekolah dalam daftar:

 

1. Sekolah segera melengkapi pengisian nomor telepon seluler Kepala Sekolah dan Operator Dapodik melalui perbaikan data formulir Guru dan Tenaga Kependidikan pada Aplikasi Dapodikdasmen kemudian melakukan sinkronisasi.

2. Menghubungi Dinas Pendidikan untuk melengkapi nomor telepon seluler Operator Dapodik melalui Manajemen Dapodik Dinas Pendidikan.

3. Demi keamanan data, tidak diperkenankan mengirim data nomor telepon/telepon seluler selain dari sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen dan Manajemen Dapodik Dinas Pendidikan.

 


Diharapkan peran aktif dari Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi dan juga LPMP sesuai dengan kewenangannya untuk mendorong sekolah di daerahnya segera melakukan verifikasi dan perbaikan data yang dapat dihubungi seperti nomor telepon/telepon seluler Kepala Sekolah, Nomor telepon/telepon seluler Operator Dapodik, dan email sekolah pada Aplikasi Dapodikdasmen sehingga proses penyampaian informasi dapat berjalan dengan baik.

 

Demikian atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

 


Salam Satu Data Pendidikan Indonesia

Admin Dapodik

 

 

LAMPIRAN

Daftar Sekolah Tidak Dapat Menerima SMS Broadcast

(Silahkan Pilih Sesuai Provinsi)

Klik Disini


Sumber : https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/penting-sekolah-tidak-dapat-menerima-sms-broadcast

Read More