Sunday, January 24, 2016

Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 Tentang DAPODIK

Leave a Comment
Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 Tentang DAPODIK
 
TUJUAN
  1. Mewujudkan basis data tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.
  2. Mendukung peningkatan efisiensi, efektif, dan sinergi kegiatan pengumpulan data pokok yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk digunakan oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan.
TUGAS
PDSPK memiliki tugas untuk :
  1. Merancang basis data pendidikan relasional sehingga mampu menghasilkan data longitudinal untuk tiap entitas pendidikan;
  2. Merancang satu formulir pendataan yang mencakup semua atribut yang diperlukan untuk tiap entitas
  3. pendidikan;
  4. Membangun suatu pusat data Kementerian untuk menampung dan mengintegrasikan semua data yang
  5. dihasilkan dari kegiatan pengumpulan data;
  6. Membangun sistem untuk melakukan verifikasi dan validasi, dengan melibatkan satuan kerja dan institusi lain yang mempunyai kemampuan dan/atau otoritas dalam menentukan validitas data sebagai validator;
  7. Menetapkan mekanisme standar bagi sistem/aplikasi lain dalam berintegrasi dengan Dapodik dan
  8. mengevaluasi pemenuhan standar tersebut;
  9. Memastikan komitmen institusi lain pengguna data dalam ikut menjaga kerahasiaan data pendidikan; dan
  10. Mengoordinasi seluruh unit kerja yang terlibat dalam Dapodik guna terciptanya kegiatan pengumpulan Dapodik yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan yang efektivitas dan efisien.
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat memiliki tugas:
  1. Merancang prosedur pengumpulan data dengan memanfaatkan mekanisme yang berlaku pada Direktorat Jenderal;
  2. Melakukan sosialisasi formulir dan prosedur yang dihasilkan untuk jenjang pendidikan anak usia dini
  3. dan pendidikan masyarakat;
  4. Membangun sistem pengumpulan dan penyimpanan data yang cepat dan efisien;
  5. Mengkoordinir pengumpulan semua Dapodik dari satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan
  6. Menyediakan layanan helpdesk Dapodik; dan
  7. Menginformasikan kepada unit kerja mengenai semua atribut yang ingin didata terkait dengan entitas
  8. pendidikan yang menjadi bahan kebijakannya.
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki tugas:
  1. Merancang prosedur pengumpulan data dengan memanfaatkan mekanisme yang berlaku pada
  2. Direktorat Jenderal;
  3. Melakukan sosialisasi formulir dan prosedur yang dihasilkan untuk jenjang pendidikan dasar dan
  4. pendidikan menengah;
  5. Membangun sistem pengumpulan dan penyimpanan data yang cepat dan efisien;
  6. Mengoordinasikan pengumpulan semua Dapodik dari satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
  7. Menyediakan layanan helpdesk Dapodik; dan
  8. Menginformasikan kepada unit kerja mengenai semua atribut yang ingin didata terkait dengan entitas
  9. pendidikan yang menjadi bahan kebijakannya.
Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan mengumpulkan data evaluasi akhir peserta didik dan akreditasi melalui sistem transaksional yang mengacu kepada Dapodik secara online.
Unit kerja eselon I lainnya mempunyai tugas:
  1. Melakukan pengumpulan data transaksional sesuai dengan kebutuhan;
  2. Melakukan koordinasi dengan sekretariat Eselon I  terkait; dan
  3. Mengkontribusikan output sistem transaksional ke dalam Dapodik.
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mempunyai tugas:
  1. Melakukan pengisian dan pengiriman data pengawas sekolah.
  2. Sosialisasi, bimbingan, dan layanan teknis;
  3. Melakukan pengelolaan manajemen pendataan;
  4. Melakukan verifikasi dan validasi tingkat provinsi/kabupaten/kota; dan
  5. Menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data melalui Dapodik;
  6. Memanfaatkan data yang dihasilkan dari Dapodik untuk mendukung program pembangunan pendidikan di wilayahnya masing-masing; dan
  7. Dinas provinsi/kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan operasional pendataan Dapodik di tingkat satuan pendidikan maupun tingkat daerah;
  8. Memfasilitasi dan menegur kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing yang tidak melakukan pemutakhiran data secara berkala; dan
  9. Menyediakan dan memelihara infrastuktur pendataan di tingkat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
Satuan pendidikan mempunyai tugas:
  1. Melakukan pengisian dan pengiriman data melalui Dapodik;
  2. Melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester;
  3. Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi Dapodik di sejumlah sistem transaksional Kementerian;dan
  4. Menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan.
 
Untuk Download Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) yang infodapodik share seperti tulisan di atas, silahkan di Klik di bawah ini
 
Read More

Thursday, January 21, 2016

Prefill Dapodik Tidak Ditemukan pada Versi 4.1.0

Leave a Comment
Ada teman yang nanya, kenapa Instal Dapodik 4.1.0 selalu muncul Prefill tidak ditemukan? Membaca posting di group Info Pendataan Ditjen Dikdas dari kuliah ke- 4 dari mas Yusuf Rakhmat, infodapodik menemukan jawaban. Berikut ini jawabannya :

Banyak kasus ketika registrasi muncul peringatan prefill tidak ditemukan.
Beberapa penyebab :
1. Installer 4.10 (dapodikdas) saat unduh tidak sempurna. Pastikan ukuran file nya 42.3MB (dapodikdas)
Installer 8.30 (dapodikmen) 50.1 MB
2. File prefill yg di generate krg sempurna Pastikan ukurannya > 1kb
 

Solusi : unduh kembali fresh installer dan generate ulang prefill nya

Instaler Dapodik silakan baca di Sini
Salam 1data
Read More

Friday, January 15, 2016

Dapodik 4.1.0 Semester 2 Tahun Ajaran 2015 2016 Telah Rilis

Leave a Comment
Pemutakhiran data dapodik untuk semester 2 tahun ajaran 2015/2016 segera dimulai dengan menggunakan aplikasi versi terbaru, yaitu dapodik versi 4.1.0 untuk jenjang dasar (SD, SMP, SLB) yang dapat diakses di web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan dapodik versi 8.3.0 untuk jenjang menengah (SMA dan SMK). 

Dalam rangka meningkatkan layanan data dan informasi, diinformasikan beberapa hal berkaitan dengan penjaringan Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (DAPODIKDASMEN) semester II tahun pelajaran 2015/2016 sebagai berikut :

  1. Pemutakhiran data dapodik sekolah untuk Tahun Pelajaran 2015/2016 semester II menggunakan Aplikasi Dapodik versi 4.1.0 untuk jenjang SD, SMP dan SLB, dan versi 8.3.0 untuk jenjang SMA dan SMK yang dapat diakses di web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id  dan dapo.dikmen.kemdikbud.go.id. 
  2. Dinas pendidikan kabupaten/kota segera mensosialisasikan dan melakukan Bimbingan Teknis kepada operator sekolah di wilayah kabupaten/kota masing-masing.
  3. Web pendataan yang semula beralamat di dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan dapo.dikmen.kemdikbud.go.id akan segera diintegrasikan ke dalam dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id, dengan demikian seluruh aktivitas dan manajemen pendataan dimigrasi ke alamat baru tersebut yang akan diluncurkan paling lambat akhir Januari 2016.
  4. Pengelolaan data jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah disatukan dalam Kelompok Kerja Data Pendidikan (KK Datadik) dengan menerbitkan Surat Keputusan pembentukan KK Datadik provinsi/kabupaten/kota terbaru dengan melibatkan operator pendataan dapodikdas dan dapodikmen sebelumnya.
  5. Untuk menjamin validitas faktual data dapodik yang dikirimkan oleh sekolah melalui online, maka kepala sekolah wajib mengunduh, mengesahkan sekaligus menyerahkan dokumen pakta Integritas yang dapat diakses di dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id ke KK Datadik kabupaten/kota. 
  6. Diharapkan sekolah dapat memutakhirkan data semester II dan mengirimkan data ke pusat selambat-lambatnya pada tanggal 29 Februari 2016.


Aplikasi dapodik versi 4.1.0 jenjang dasar (SD, SMP dan SLB) sudah tersedia dan dapat dimulai perhari ini, sedangkan aplikasi dapodik versi 8.3.0 jenjang menengah (SMA dan SMK) masih dalam proses uji coba, diharapkan minggu ke 3 bulan januari dapodik versi 8.3.0 akan segera terbit. 

Diharapkan operator sekolah dapat memutakhirkan data periode semester2 sesegera mungkin dan paling lambat data dikirimkan ke pusat untuk periode semester 2 ini pada tanggal 29 februari 2016. Seluruh sekolah tanpa kecuali yang dibawah naungan KEMDIKBUD wajib melakukan pemutakhiran data dapodik melalui aplikasi yang sudah disiapkan. 

Seluruh layanan dan konsultasi yang tersedia sudah terbentuk sejak awal baik dari dinas pendidikan provinsi , kabupaten kota yang lebih diknal dengan KKDATADIK dan helpdesk pusat. Juga dengan forum-forum pendataan yang sudah tersedia yang dibentuk oleh para relawan dapodik, Dengan demikian diharapkan layanan pendataan dapat mempermudah para operator sekolah dalam bekerja. 


Beberapa item log perubahan dapodik versi 4.1.0 sebagai berikut : 
[1] Penambahan panjang karakter nama pesera didik menjadi 100 karakter
[2] Penambahan panjang karakter "Judul Buku" menjadi 200 karakter pada tabel Buku yang Pernah Ditulis PTK
[3] Penambahan panjang karakter "Penyelenggara Diklat" menjadi 100 karakter pada tabel Diklat PTK
[4] Penambahan kolom "Sertifikat Diklat" pada tabel Diklat PTK
[5] Penambahan panjang karakter "Publikasi" menjadi 150 karakter pada tabel Karya Tulis PTK
[6] Penambahan kolom "URL Publikasi" pada tabel Karya Tulis PTK
[7] Penambahan panjang karakter "Nama" menjadi 50 karakter pada tabel Kesejahteraan PTK
[8] Penambahan panjang karakter "Penyelenggara" menjadi 100 karakter pada tabel Kesejahteraan PTK
[9] Penambahan panjang karakter "SK Layanan Khusus" menjadi 80 karakter pada tabel Layanan Khusus
[10] Penambahan panjang karakter "SK Mengajar" menjadi 80 karakter pada tabel Pembelajaran
[11] Penambahan panjang karakter "Instansi" menjadi 100 karakter pada tabel Penghargaan PTK
[12] Perbaikan penjelasan mengenai isian no SKHUN, No Peserta Ujian Nasional, dan No Seri Ijazah
[13] Pencegahan sinkronisasi jika masih ada data yang invalid
[14] Penginputan NIK harus 16 digit pada tabel Peserta Didik
[15] Penginputan NIK harus 16 digit pada tabel PTK
[16] Pencegahan pemilihan kebutuhan khusus dilayani pada tabel Sekolah sebelum memasukan data pada tabel Program Inklusi untuk jenjang SD dan SMP Reguler
[17] Formulir Sekolah baru
[18] Formulir PTK baru
[19] Formulir Peserta Didik baru
[20] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel Prasarana
[21] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel Rombongan Belajar
[22] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel Anggota Rombel
[23] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel PTK
[24] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel Peserta Didik
[25] Penguncian nama, tempat lahir, tanggal lahir dan NUPTK pada tabel PTK
[26] Jika memilih Perima KPS/KKS/PKH/KIP maka wajib mengisikan No. KPS/KKS/PKH/KIP pada form Peserta Didik
[27] Jika memilih Layak diusulkan PIP maka wajib mengisikan Alasan layak PIP pada form Peserta Didik
[28] Menambahkan unduhan F-PTK beserta dengan data yang sudah dimasukan
[29] Fitur Tambah/Ubah akun PTK (username/password) untuk akses layanan kementerian
[30] Kolom "No.Registrasi Perpustakaan" di tabel Prasarana
[31] Kolom "Tgl Hapus Pembukuan" di tabel Prasarana
[32] Kolom "Alasan Hapus Pembukuan" di tabel Prasarana
[33] Kolom "Tgl Hapus Pembukuan" di tabel Sarana
[34] Kolom "Alasan Hapus Pembukuan" di tabel Sarana
[35] Kolom "Tgl Hapus Buku" di tabel Buku & Alat
[36] Kolom "Alasan Hapus Buku" di tabel Buku & Alat
[37] Kolom "Semester" di tabel Tunjangan
[38] Kolom "SK Tunjangan" di tabel Tunjangan
[39] Kolom "Tgl SK Tunjangan" di tabel Tunjangan
[40] Filter status hapus buku prasarana di tabel Prasarana
[41] Filter status hapus buku prasarana di tabel Sarana
[42] Filter status hapus buku prasarana di tabel Buku/Alat
[43] Tabel Riwayat Pekerjaan PTK
[44] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Blockgrant
[45] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Buku/Alat
[46] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Program Inklusi
[47] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Inpassing Non PNS
[48] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Prasarana
[49] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Tunjangan
[50] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Beasiswa Peserta Didik
[51] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Beasiswa PTK
[52] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Prestasi Peserta Didik
[53] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Riwayat Sertifikasi
[54] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Sarana
[55] Menonaktifkan data rincian PTK bila PTK bukan terdaftar di sekolah induk
[56] Pengecekan otomatis jika ada pembaruan aplikasi terbaru dari server pusat
[57] Penambahan validasi warning bahwa PTK harus memiliki email
[58] Penambahan trigger/pemicu ketika ubah email di tabel PTK maka email di akun PTK akan mengalami perubahan JabatanTugasPtk


Sumber : http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/cms/detail/24
Read More