Monday, November 23, 2015
Friday, November 6, 2015
Pendaftaran Ujian Nasional Tahun 2016 Melalui Dapodik
Jakarta (Dikdasmen): Pendaftaran calon peserta ujian nasional tahun 2016 akan menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Demikian ketentuan yang termuat dalam Petunjuk Teknis Pendataan Peserta Ujian Nasional Tahun 2016.
Menu Data Peserta Didik yang terdapat dalam aplikasi Dapodik, akan menjadi rujukan dalam penyaringan calon peserta ujian nasional. Ketentuan ini berlaku bagi satuan pendidikan (baca: sekolah) mulai SMP, SMA, dan SMK.
Berangkat dari ketentuan tersebut, tiap satuan pendidikan diharapkan segera memeriksa kelengkapan dan kemutaakhiran data peserta didik. Di antara item data yang perlu diperiksa adalah identitas pribadi peserta didik, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan data orang tua peserta didik.
Verifikasi dan validasi data NISN bisa dilakukan melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id.
Sementara itu, tahap verifikasi data peserta didik sebagai calon peserta ujian nasional dapat dilakukan di laman Manajemen UN dengan alamat sebagai berikut:
1) Satuan Pendidikan Dasar (SD dan SMP):
http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/
2) Satuan Pendidikan Menengah (SMA dan SMK):
http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/
Tahap selanjutnya, tiap satuan pendidikan menyerahkan hasil verifikasi file data calon peserta ujian nasional tingkat akhir, kepada panitia ujian nasional yang berada di dinas pendidikan kabupaten/kota. Sementara panitia ujian nasional kabupaten/kota akan memproses file tersebut (mengirim) kepada panitia ujian nasional pusat melalui aplikasi BIO-UN untuk menjadi data peserta ujian nasional.
Untuk lebih jelas, Manual Aplikasi Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2016 Berbasis Dapodik bisa diunduh di sini. Adapun Petunjuk Teknis Pendataan Peserta Ujian Nasional 2016 dapat diunduh di sini.
Tanggal 31 Desember2015, merupakan batas akhir pengisian Dapodik untuk pendaftaran calon peserta UN.
Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id/index.php/pendaftaran-ujian-nasional-tahun-2016-melalui-dapodik/
Sementara itu, untuk satuan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK/SLB) dan satuan pendidikan di bawah Kemenag tidak menggunakan prosedur di atas. Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) telah membuat prosedur tersendiri.*
M. Adib Minanurohim
Sunday, November 1, 2015
Dunia Pendidikan Berduka Cita atas Kepergian Pencipta Hymne Guru
Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan dan segenap keluarga besar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan duka yang mendalam atas wafatnya pencipta lagu Hymne Guru, Sartono. Mendikbud mengatakan, lagu Hymne Guru yang diciptakan almarhum Sartono menginspirasi banyak orang untuk memuliakan guru.
"Pak Sartono dengan lagu gubahannya, Hyme Guru, membuat banyak orang terinspirasi untuk tidak saja menghormati guru-guru kita, tetapi juga memuliakan para guru. Kita semua kehilangan beliau. Saya menyampaikan duka cita yang mendalam, semoga jasa dan amal almarhum dicatat sebagai amal kebaikan oleh Tuhan,” kata Mendikbud Anies Baswedan di Jakarta, Minggu (1/11/2015).
Sartono meninggal di usia 79 tahun pada hari ini, Minggu (1/11/2015) di Ngawi, Jawa Timur. Ia mengembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Madiun, Jawa Timur, sekitar pukul 12.40 WIB karena mengalami komplikasi, di antaranya gejala stroke, jantung, kencing manis, dan penyumbatan pembuluh darah di otak.
Saat Sartono masuk rumah sakit, Mendikbud Anies Baswedan yang sedang berada di Jambi dan Palembang dalam kunjungan ke sekolah-sekolah di daerah terpapar kabut asap, mengutus Inspektorat Jenderal Kemendikbud Daryanto untuk membesuk dan membantu keluarga. Irjen Kemendikbud Daryanto membesuk Sartono di RSUD Madiun pada Sabtu (31/10/2015).
Istri Sartono, Ignatia Damijati menuturkan, Sartono mulai menunjukkan tanda-tanda sakit pada Sabtu (17/10/2015). Saat itu suaminya tidak mau makan dan merasakan sakit pada lengan kirinya. Dua hari sebelumnya, Sartono terjatuh dari ranjang tempat tidur. Kemudian sejak Jumat (30/10/2015), ia mengalami koma, hingga refleks nyeri, kedipan mata serta komunikasi pada organ tubuh tidak lagi bisa dilakukan. Sartono juga tidak bisa makan atau minum, sehingga pihak RSUD Madiun memasukkan nutrisi langsung ke perut pasien dengan menggunakan slang. Sartono dan istrinya tinggal di Jalan Halmahera, Kelurahan/Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Lagu Hymne Guru ditetapkan pemerintah sebagai lagu wajib nasional pada tahun 1980. Bertepatan dengan momentum Hari Pendidikan Nasional pada tahun 1980, Sartono mengikuti lomba mencipta lagu tentang pendidikan. Dari ratusan peserta, lagu "Hymne Guru, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa" ciptaannya, berhasil menjadi pemenang.
Selain lagu "Hymne Guru", Sartono juga menciptakan delapan buah lagu bertema pendidikan lainnya. Perhatiannya terhadap dunia pendidikan membuahkan penghargaan pada tahun 2000 dari Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) saat itu, Yahya Muhaimin. Kemudian pada tahun 2005, penghargaan juga diberikan Bambang Soedibyo selaku Mendiknas saat itu. (Desliana Maulipaksi/ Diolah dari berbagai sumber)
Sumber : klik di sini